Awal Februari di tahun 2019, Masyarakat Adat Kajang yang melakukan “pendudukan” di desa Tamatto, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan kembali dibubarkan paksa. Puluhan “tenda perjuangan” yang dibangun masyarakat dirobohkan oleh buruh PT Lonsum.
Aku mengunjungi lokasi pendudukan di medio Agustus. Sekarang tersisa satu tenda perjuangan di sana. Dibangun memanjang di antara rimbun pepohonan bambu, pisang, kelapa dan macam pohon lain. Dinding dan atap tenda ditutup dengan nipah. Di dalamnya dibuat dipan juga bale-bale. Ada kompor dan banyak jeriken ukuran lima liter tempat menampung air minum.
Sudah sepuluh bulan Siga menempati tenda itu. Ia datang dari desa Bonto Baji, Kecamatan Kajang. Meninggalkan istri, kelima anaknya, juga cucunya. Dia menceritakan bahwa keberadannya di situ menjalankan amanah Ammatoa (pemangku adat tertinggi Kajang) untuk menjaga tenda, “sendirianku ini bertaggung jawab di sini tempat," katanya.
Siga hanya ditemani beberapa ekor ayam betina dan jantan di pertendahan. Jika sudah malam, ayam-ayam itu dikurung di bawah bale-bale. Dia juga mengembalakan sapi di seberang bukit depan tenda.
Aku menemui Siga di jumat siang, 16 Agustus, setelah kemarin gagal bertemu karena dia belum pulang menggembalakan sapi-sapinya. Begitu melihatku, Siga langsung menyapa dengan kata: Bung. Menurutku itu luar biasa. Untuk hal lain juga, seperti mempersilahkan meminum kopi, “bung kopi,” ajaknya. Seorang masyarakat kajang yang hidup dengan bahasa Konjo (bahasa daerah sana, masih dalam rumpun bahasa Makassar) jauh dari buku bacaan, bahkan lidahnya masih kaku menggunakan bahasa Indonesia tapi jika mengucapkan “bung” terasa sangat ringan.
Kata itu menjadi seruan kepada kawan seperjuangan. Dulu panggilan “bung” populer sejak zaman revolusi kemerdekaan bagi sesama pejuang yang mempertahankan negaranya. Apalagi sejak beredarnya sebuah poster propaganda yang sontak memantik semangat kaum muda. Posternya bergambar seorang memegang bendera merah putih, lalu memutuskan rantai yang mengikat kedua tangannya. Poster itu dibubuhi kata-kata dari penyair angkatan 45, Chairil Anwar: “Boeng, Ajo Boeng!”
Sementara di Kajang panggilan “Bung” populer bagi sesama pejuang yang mempertahankan tanahnya. Dan memang bukan hanya Siga yang fasih memanggil dengan kata tersebut, orang-orang yang aku temui selanjutnya memanggil dengan kata “Bung”. Beberapa malam berada di wilayah Kajang, rasa-rasanya kekagumanku terjawab. Sapaan itu memang satu kebiasaan disesama anggota Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA). Mereka mulai masuk mengadvokasi masyarakat sejak 2010. Dengan melakukan pendidikan dan pendampingan intens untuk masyarakat yang tanahnya terampas perusahaan perkebunan karet.
Pendidikan Kader Rakyat Dasar itu dilakukan selama satu minggu. Siang dan malam. Mereka sudah mulai dibiasakan memanggil dengan “Bung”. Tak ada senior-junior dan tak ada menggurui-digurui. Semua setara. Salah satu pesertanya adalah Amiruddin. Saya menemuinya sehari sebelum bertemu Siga.
Amiruddin baru datang ke pelatihan di hari kedua waktu itu. Karena suasana intim dan setara, pertemuan pertama untuknya sudah menimbulkan keberanian untuk mengajukan pertanyaan. “Yang dibahas itu masalah undang-undang, HGU, syarat tanah yang di-HGU-kan. Itu awalnya na bahas,” kisahnya. Kepada ayahnya, Amir mulai mencari tahu bagaimana awal tanah itu bisa mereka miliki.
Puluhan tahun yang lalu, penduduk di Desa Tamatto sendiri belum mencapai ratusan orang. Sang ayah membuka lahan untuk berkebun. Menebang pohon-pohon, rumput-rumput liar, tanaman merambat, dan segala macam tumbuhan liar di hutan. Tak ada karet, patok perusahaan, apalagi karyawan perusahaan. Dekat kebun itu juga mereka membangun rumah. “Kalau tanahnya lonsum yang seberang sungai,” kata Amiruddin mengingat apa yang pernah disampaikan ayahnya.
Tanah-tanah yang dikelola masyarakat secara turun-temurun, itulah yang dirampas oleh perusahaan untuk ditanami karet. Setelah keluarnya Peraturan Daerah Adat Nomor 9 tahun 2015, wilayah itu termasuk bagian dari wilayah Adat. Secara geografis, penyebutan wilayahnya terbagi dua: Ilalang Embayya atau orang lebih mengenalnya Rambang Seppang (secara sederhana dimaksudkan Kajang Dalam) dan Ipantarang Embayya atau Rambang Luara (disederhanakan sebagai Kajang Luar). Yang mana masyarakat hukum adat Amma Toa Kajang berhak atas tanah, wilayah,dan sumber alam yang mereka miliki.
Sebelumya di tahun 2012 mereka sudah melakukan pendataan sampai ke berapa luasan tanah yang dimiliki orang per orang. “Tidak semua luasan sama. Artinya berdasarkan sejarah kepemilikan, bung. Kitakan ingat semua. kebunku saya di seberang sungai,” jelas Amiruddin. Data itu sudah dimasukkan ke Pemerintah Kabupaten.
Tanah itulah yang sampai sekarang diperjuangkan oleh masyarakat. Sampai beberapa kali melakukan pendudukan di areal perkebunan karet. Siga menunjukkanku lokasi pendudukan sebelum tenda-tenda dirobohkan. Pagi itu ada tiga orang termasuk aku, duduk di bale-bale depan tenda. Di bawah sana, sembari tangannya menunjuk, tempat pondok dibangun sebelum pembongkaran pertama. Dan di sini, tidak jauh dari tenda Siga, tempat tenda-tenda didirikan kembali sesaat setelah pembongkaran yang pertama.
“Sekalina (sekalinya) hari Sabtu dibongkar. Hari Senin dibongkar lagi,” keluh Siga menceritakan pembongkaran yang dialami. Dia ingat, saat pembongkaran yang pertama, ada suara yang menyuruhnya naik ke tenda namun ia tak mengira bahwa tenda akan dirobohkan. Untung saja sebelum itu terjadi ia sudah keluar lagi dari tenda.
Pembongkran pertama Buruh yang datang sekira sepuluh kali lipat jumlahnya dari masyarakat. Seingat Amiruddin, begitu. Mereka datang dengan empat truk dan puluhan motor. Di situ juga ada polisi dan tentara, namun kata Amiruddin, mereka cuma sekadar menjaga agar tak terjadi bentrok. Soal menghalangi karyawan merobohkan tenda, tidak. Saat itu Amir (panggilan Amiruddin) berusaha mempertahankan pondoknya. Ia mengambil ancang-ancang. Melihat tenda di sebelahnya roboh, ia dengan cepat naik ke tendanya.
Amir sudah menunggu dan mempersiapkan diri jika harus mendapatkan pukulan dari buruh. Memang itu yang diharapkan. Namun perkiraannya salah. Sebelum dirobohkan, sang istri naik mencoba menariknya turun. Kemudian empat orang yang lain ikut menariknya. Mencoba membopongnya. Ada seorang polisi yang gerakannya seperti mau memukul Amir saat ia diangkat turun, refleks, ia melayangkan tendanga ke dada polisi itu. “Maksudku bertahan ka’ di sini supaya ada pemukulan toh. Ehh tidak jadi,” tawa Amir pecah menceritakan kejadian itu.
Setelah pembongkaran, tenda kembali dibangun masyarakat. Posisi bergeser ke arah tidak jauh dari jalan raya. Dan dua hari setelahnya tenda itu dibongkar lagi. Sementara hari itu sebetulnya masyarakat sedang bersiap-siap ke kantor Polres Bulukumba jam sepuluh pagi untuk melakukan demonstrasi.
“Kan ada tuntutan waktu itu bahwa soal pembongkaran rumah-rumah (tenda-tenda), bukan ranahnya karyawan, kalau karyawan melakukan pembongkaran, maka saya yang akan tangkap satu persatu. Itu kata pak Kapolres,” ingat Amir.
Tapi tak disangka buruh perkebunan dengan jumlah yang lebih sedikit dari sebelumnya kembali melakukan pembongkaran. Banyak masyarakat lari bersembunyi meninggalkan tenda. Situasi itu sempat membuat Amir kebingungan. Sampai akhirnya Amir tersadar jika Alim, salah seorang yang juga ikut melakukan pendudukan, diamankan polisi.
Memasuki jam makan malam, Amir tersadar. Seperti kata Chairil Anwar dalam posternya tadi, Amir juga demikian kala menyuruh untuk menambah lauk-pauk: Bung, ayo Bung.
Kita Juga Tidak Mau Mundur
Tahun 2019 persis satu abad PT. London Sumatera atau Lonsum menguasai tanah di wilayah Kajang. Dulu perusahan perkebunan itu bernama NV. Celebes Landbouw Maatschappj. Menguasai dua wilayah: Ballombassi State dan Palangisang State dengan luas areal 200 Ha.
Tahun bertambah, tanah ulayat ikut direbut paksa. Awal 80-an terjadi penggusuran di Desa Bontobiraeng. Kurang lebih 500 rumah yang tergusur dan lahan 556,6 Ha, termasuk sawah dan kebun. Juga di Desa Jojolo seluas 373 Ha. Salasa baru pindah ke Bontobiraeng dari Ujungloe sejak tahun 1977. Masih mengingat kebun pisang, kelapa, dan rumahnya dirobohkan begtu saja oleh pihak perusahaan.
Tahun 1982 PT. Lonsum mulai menanam karet di lokasi Ganta, Desa Tambangan seluas 200 Ha. Sembari menanam, sembari mengintimidasi masyarakat. Hingga akhirnya pada 24 Maret, 172 orang dari Desa Tambangan (sekarang Bontobiraeng) dan Desa Bulo-bulo (sekarang Bonto Mangiring) bersatu melayangkan gugatan. Salasa bersama sang paman, Hamarong lantas berinisiatif menghubungi Abdul Djalal Abubakar di Makassar sebagai pengacara. Kebetulan Abdul Djalal masih berkeluarga dengan Hamarong. Selain Abdul Djalal, Laica Marzuki, yang saat itu juga aktif mengajar di Universitas Hasanuddin diminta sebagai kuasa hukum.
Gugatan bergulir, Seingat Salasa, ia melakukan persidangan sebanyak 18 kali sampai ke tingkat Kasasi. Namun PT. Lonsum tetap berupaya memperluas tanah garapannya. Kali itu di tahun 1984 di desa Tamatto, 500 Ha dan kurang lebih 700 rumah digusur. Juga di desa Tabano 500 Ha. Tahun 1999 masyarakat memenangkan gugatan. Mereka mendapat “tanah eksekusi” seluas 540,6 Ha.
Tapi keputusan itu tidak menghentikan upaya pengklaiman tanah oleh perusahaan. Dalam laporannya, KontraS menuliskan, bertepatan dengan penyempurnaan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung, PN Bulukumba langsung melakukan eksekusi dibantu sekitar 50 anggota Brimob dan 100 tentara. Eksekusi didasarkan atas putusan bahwa tanah yang berhak dimiliki oleh masyarakat hanya sebesar 200 Ha. Untungnya, eksekusi saat itu berhasil digagalkan masyarakat dengan dasar penetapan putusan di tahun 1999, lagipula, Abdi Karo, Panitera PN Bulukumba di tahun yang sama telah menegaskan jika luas lahan yang dieksekusi jumlahnya demikian.
Usaha pengkalaiman yang dilakukan PT. Lonsum selanjutnya dengan pengakuan sudah memberi kompensasi sejumlah Rp.94.500.000 untuk tanah seluas 115 Ha. Tetap saja masyarakat bertahan, karena bagi mereka ini hanya akal-akalan pihak perusahaan. “Kita tidak tahu siapa yang memberikan Lonsum tanah ini, apakah dari rakyat atau pihak pemerintah atau pihak siapa? Kita tidak tahu sampai sekarang," tekan Salasa, ketika Saya menemui dia di rumahnya.
Dia bingung, melihat dengan gampangnya perushaan mengklaim tanah masyarakat miliknya, “terpaksa kita tidak mau juga mundur,” tegas Salasa.
Sampai tahun sekarang PT. Lonsum mengkalim Hak Guna Usaha (HGU) seluas 5.784,83 Ha. Antara bulan Februari dan Maret di tahun ini, PT. Lonsum memasang patok. Pertama kalinya mereka mematok batas areal kebun karetnya. Termasuk rumah Amir persis bersebarangan dengan kebun karet yang dipatok perusahaan.
Satu keanehan, dan ia juga menganggapnya sebagai kelucuan kala melihat pemasangan patok yang mengambil bagian selokan jalan raya. Sementara selokan harusnya satu bagian dari jalan raya yang tentu tidak masuk dalam kawasan HGU perusahaan. “Waktunya pemasangan saya tergur itu... ada semua dari mandor dan tukang-tukang,” cerita Amiruddin.
Keanehan yang dilakukan perusahaan perkebunan karet itu juga ditemukan oleh Junaid Judda (36), tim pemetaan lahan HGU PT.Lonsum dari AGRA. Aku bertemu dengannya di Bantaeng. Dari kota Bulukumba sekira satu jam perjalanan ke arah Makassar. Kami merencakan pertemuan di sekretariat Oase - organisasi yang konsen pada isu ekologi dan sosial. Sampai di sana sekira pukul delapan malam. Junaid tiba beberapa menit setelahku. Kami memulai obrolan. Setelah beberapa saat Junaid membuka laptopnya, menyambungkan dengan proyektor, memperlihatkan hasil pemetaan yang baru saja ia lakukan di awal Agustus.
Tim melakukan penyisiran terhadap patok-patok perusahaan. Mereka menemukan patok dipasang dengan serampangan. Berada di tengah kebun jagung salah satunya. Dan lagi, jika titik-titik patok dihubungkan satu persatu maka garis yang didapat tidak mengikuti garis kebun karet.
Selama tujuh hari mereka melakukan pengukuran di Palangissang State dengan medan perbukitan. Setiap hari berjalan sejauh 12 kilometer. Dari jam delapan pagi sampai jam lima sore. Margin error dalam pengukuran yang mereka lakukan rata-rata 1 sampai 2 meter. Tergantung kecepatan internet. Seluas 2950,54 Ha HGU dari total yang diklaim perusahaan sudah diukur di desa Tamatto, Bonto Mangiring, Bonto Biraeng, Balleanging, Karassing, dan Balong.
Untuk desa Tamatto sendiri adalah wilayah konsesi PT. Lonsum yang paling luas juga pabriknya terbesar di sana. “Tamatto pabriknya paling luas HGU-nya. Kalau Tamatto itu cuma 20% saja lokasi yang ditinggali milik masyarakat, sisanya adalah HGU. Itu sudah termasuk rumah,” pilu Amir.
Kebun karet PT. Lonsum yang masuk dalam HGU berbatasan wilayah Kabupaten Sinjai. Jika melewati jalan raya Tanete dari Kajang menuju kota Bulukumba maka sepanjang jalan terlihat hamparan kebun karet di kiri dan kanan. Yang sebelah kanan itulah berbatasan wilayah Sinjai, “Keselurhannya itu masuk di wilayah adat,” jelas Junaid.
Hari Selasa, 20 Agustus 2019, Tim Agraria Komnas HAM mendatangi sekretariat AGRA Bulukumba membahas penyelesaian kasus perampasan tanah itu. Masyarakat adat Ammatoa Kajang mengharapkan Komnas HAM bisa mendorong percepatan tim kecil – tim yang dibentuk bersama Pemerintah Daerah Bulukumba, masyarakat adat Kajang, Adat Bulukumpa Toa, AGRA, Masyarakat pemenang MA dan pemilik sertifikat – untuk melakukan pengukuran batas wilayah perkebunan Karet tersebut.
Selain itu permasalahan yang mengemuka dalam pertemuan juga mengenai adanya pembiaran oleh pihak kepolisian dalam menangani kekerasan yang dialami masyarakat adat Kajang. sementara masyrakat sudah melaporkannya ke Polda Sulawesi Selatan dan penangannya sudah dilimpahkan ke Polres Bulukumba.
Dalam siaran pers LBH Makassar di website-nya lbhmakassar.org, kedatangan Komnas HAM bertujuan menyelesaikan konflik antara Masyarakat Adat Ammatoa Kajang dengan PT. Lonsum. mereka juga berjanji akan segera memproses pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan pihak perusahaan. “Aktivitas Lonsum tidak hanya melanggar hukum tapi berdampak pada pelanggaran HAM,” kata Edy Kurniawan Wahid, Ketua Divisi Tanah dan Lingkungan LBH Makassar saat saya menghubunginya.
Sesudah Tragedi 21 Juli 2003
Lelaki tua itu mungkin sejak tadi memerhatikanku. Aku menangkap matanya setelah menanyakan sebuah alamat kepada seorang anak – sekitar kelas 5 SD – namun tak menemukannya. Ia baru sudah, menggantungkan bajunya di tali jemuran kolong rumah. Tulang punggungnya tampak kokoh. Ruas dadanya tak menampakkan kerapuhan usia tua.
Ia bersegara naik kerumahnya. Belum juga ia menapaki tangga. Aku sudah berada di hadapannya. Matahari masih terik. Aku menemuinya persis setelah ia pulang dari sawah
“kita tahu di mana rumahnya pak Salasa?” tanyaku.
“Salasa.. ?” dia nampak bingung. Aku hanya mengucapkan satu kata kunci: Lonsum. Lantas dia segera mengerti dan mengatakan bahwa namanya ialah Salasa dan mungkin orang yang aku cari sudah benar adalah dia. Aku langsung menjabat tangannya dan Salasa mengajak naik ke rumah.
Salasa Bin Burahim, sekarang berusia 73. Cepat-cepat ia mengenakan sarung, batik, serta peci begitu masuk ke ruang tamu. Pikirku itu cara ia menampilkan kesopanan menyambut tamu. Belum juga kancing batiknya terpasang semua, anaknya keluar dari dapur membawakan kopi. Ia mempersilahkan sambil meminta waktu untuk mengumpulkan ingatannya.
Sesudah tragedi 21 Juli 2003 – masyarakat melakukan “pendudukan” di kebun karet PT. Lonsum. Dua petani meninggal saat melakukan unjuk rasa di Dusun Kukumba, Desa Bonto Mangiring. Mereka ditembak. Satu petani, Barra Bin Badulla meninggal seketika itu juga karena peluru yang menembus batok kepalanya. Satu lagi, Ansu Bin Musa meninggal empat hari setelahnya. Akibat bekas luka tembakan di betis kanannya yang membusuk.
Kenangan Salasa menggambarkan, saat itu desa bak wilayah darurat militer. Pihak perusahaan mengerahkan aparat kepolisian setempat. Dengan berseragam lengkap dan bersenjata. Mereka mengelilingi desa, menggeledah rumah masyarakat termasuk tempat tinggal Salasa di Desa Bonto Biraeng.
Situasi seperti ini berjalan selama empat bulan. Karena terintimidasi dengan “penertiban” tersebut, masyarakat yang bermukim tidak jauh dari jalan raya akhirnya memilih untuk masuk hutan. Juga Salasa lari ke hutan di belakang rumahnya untuk bersembunyi. Tak ada yang berani kembali ke rumah. Tak ada lampu yang menyala. Desa senyap.
“Karena kapan orang kembali kerumahnya dilihat sama orang-orangnya Lonsum kita langsung mi ditangkap,” kisah Salasa.
Saat-saat itu biasanya akan ada tiga truk Brimob berseliweran di sekitar kampung. Siang dan malam. Karena itu mereka harus mengedap-endap jika mengerjakan sesuatu. Apabila ada kesempatan, orang-orang akan mengunjungi rumah keluarga yang kediamannya agak jauh dari jalan raya. Meminta dimasakkan makanan dan diantarkan ke tempat persembunyiannya. Sementara di luar sana penangkapan dan penginterogasian terus dilakukan.
Dari tragedi 21 Juli, Harian Fajar yang dikutip KontraS dalam laporannya menuliskan jika pihak kepolisian telah menahan 20 petani, satu wiraswasta, dan tiga aktivis LSM. Selain itu polisi mengumumkan 26 orang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sontak peristiwa ini menjadi perhatian nasional. Sehingga Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengandekan kedatangannnya ke Bulukumba untuk melakukan investigasi yang dipimpin Hasbalah M Saad. Tim Komnas HAM bekerja sejak 30 Juli hingga 3 Agustus di tahun yang sama.
Salasa lupa entah di hari apa Komnas HAM datang kerumahnya. Yang pasti malam sebelum kedatangan Komnas HAM, dua orang mendatangi rumahnya. Pukul 12 malam. Seorang berambut gondrong, Taufik dan satunya lagi Lolo. Kepada Salasa mereka memperkenalkan diri sebagai utusan Komnas HAM. Awalnya Salasa curiga dengan kehadiran mereka. Ia menganggap ini umpan bagi dirinya supaya keluar dari hutan dan ditangkap. Namun kedua orang itu bisa meyakinkan Salasa dan besok Komnas HAM akan berkunjung ke rumahnya.
“Nanti setelah datangnya ke sini ke rumah saya, baru saya juga kembali ke rumah (kembali dari hutan) menemui juga itu Komnas HAM,” kata Salasa.
Siangnya mobil hitam yang dikendarai Komnas HAM sampai di rumah Salasa. Mereka akan berkeliling meninjau lokasi-lokasi “tanah eksekusi” masyarakat yang kembali dirampas perusahaan. Seluas 273 Ha atau setengah dari tanah yang dimenangkan masyarakat itu. Di dalam mobil, seingat Salasa, ada 7 orang, ia duduk di bagian tengah, diapit oleh anggota Komnas HAM.
Sampai bulan Oktober, KontraS mencatat dari 36 orang ditangkap; 6 orang di polres, 1 orang di Rumah Sakit, 24 orang di Lembaga Pemasyarakatan, menunggu untuk disidang, 5 orang telah didakwa 4 sampai 4,5 bulan penjara. Dan besoknya 28 Oktober sidang untuk Mappasomba dan Aryadi, yang dituduh provoktor, dimulai.
Sekarang tersisa tiga tahun masa berlaku HGU perusahaan. Masyarakat adat menyatakan jika PT. Lonsum ingin melakukan pembaharuan maka pihaknya wajib bermusyawarah dengan Ammatoa. “Jika Ammatoa tidak mau memberikan/melepaskan wilayah adat maka tidak boleh diperbaharui HGU, khususnya yang masuk dalam wilayah adat,” tulis Edy Kurniawan melalui pesan WhatsApp.