× Humaniora Kesehatan Lingkungan Gaya Hidup Perempuan Agama Seni Budaya Sastra Sosok Wisata Resensi Nawala Intermeso Esai Media
#HUKUM

Gelombang PHK di Tengah Pandemi

Beberapa perusahaan menjadikan Covid-19 sebagai modus memecat pekerja.
Gelombang PHK di Tengah Pandemi
Ilustrasi.

30/04/2020 · 3 Menit Baca

Sudah lebih dari 2 juta orang di-PHK atau dirumahkan. Beberapa perusahaan menjadikan Covid-19 sebagai modus memecat pekerja. Pemerintah merespons dengan surat edaran.

“…tiga bulan ke depan gajinya hanya 50 persen. 50 persen itu hanya Rp 900.000,” kata salah satu karyawan PT Bintang Karya Inti, Siti, kepada kompas.com. Siti ikut dalam aksi bersama ribuan karyawan lain untuk menuntut haknya mendapatkan gaji penuh, pada 24 Maret 2020.

Pandemi Covid-19 memang tak hanya menyerang sistem kekebalan tubuh, tetapi juga menggerus sistem pertahanan hidup. Menteri Keuangan menyebut ada empat sektor yang paling tertekan akibat Covid-19, di antaranya adalah sektor rumah tangga, UMKM, korporasi, dan sektor keuangan.

Pada sektor korporasi, misalnya industri pariwisata sangat tampak menurun jika melihat mobilisasi orang memang terbatas atau dibatasi. Di industri manufaktur terdampak pada sisi rantai pasok – impor bahan baku terhambat. Untuk produksi UMKM terganggu dan konsumsi rumah tangga pasti menurun.

Situasi ini pula mengakibatkan para pekerja di sektor informal maupun formal termasuk kategori kelompok yang rentan. Terjadi pemotongan upah kerja seperti yang dialami oleh karyawan PT Bintang Karya Inti, dirumahkan tanpa upah, penolakan cuti, hingga  pemutusan hubungan kerja (PHK). Organisasi Perburuhan Internasional atau ILO sampai memproyeksi akan ada sebanyak 1,25 miliar orang di seluruh dunia kena dampak korona dan berisiko di PHK.

Berdasarkan data Kementrian Ketenagakerjaan sampai 20 April 2020, menunjukkan total jumlah pekerja yang terdampak Covid-19 dari sektor formal dan informal sebanyak 2.084.593 orang yang datang dari 116.370 perusahaan. Jika dirincikan: sebanyak 1.304.777 pekerja formal yang dirumahkan oleh 43.690 perusahaan. Sedangkan pekerja formal yang di-PHK sebanyak 241.431 pekerja dari 41.236 perusahaan. Sementara itu dari sektor informal yang terdampak karena pandemi, sebanyak 538.385 orang kehilangan pekerjaan dari 31. 444 perusahaan atau UMKM.

Dari angka keseluruhan, DKI Jakarta sebagai penyumbang yang paling besar. Ada sebanyak 449.545 pekerja yang dirumahkan. 83.546 perusahaan di sektor formal terdampak pandemi, dengan total 1,5 juta pekerja di-PHK atau dirumahkan. Sedangkan, di sektor informal lebih dari 443 ribu di-PHK atau dirumahkan dari sebanyak 30.794 perusahaan.

Mereka yang di-PHK tentu sulit mendapatkan pekerjaan lagi. Mungkin tak ada perusahaan yang mau membuka lowongan pekerjaan di masa seperti ini, kalaupaun ada pasti jarang sekali. Sehingga para pekerja yang kena PHK, mereka-mereka berpotensi terjerembab ke ambang kemiskinan.

Covid-19 ini nampaknya dijadikan sebagian perusahaan sebagai modus untuk mem-PHK-kan pekerja. Dan pemerintah hanya meresponnya dengan surat edaran. Menteri Ketenagakerjaan pada 17 Maret 2020 mengeluarkan surat edaran itu yang ditujukan kepada para Gubernur di seluruh Provinsi. Suratnya mengenai perlindungan buruh dan kelangsungan usaha.

Namun begitu, surat edaran ini belum menjawab persolan para korban PHK. Arif Maulana, direktur LBH Jakarta menilai, bagaimanapun isinya, yang namanya surat edaran, secara hukum tidak akan mengikat. “Kayak semacam himbauan aja, mau dilaksanakan syukur, enggak juga ya udah, gak ada sanksinya.”

Sudah sejak Maret, LBH Jakarta membuka layanan konsultasi dan bantuan hukum untuk masalah-masalah yang terjadi ketika pandemi Covid-19 masih berlangsung. Misalnya soal peminjaman online dan bantuan sosial termasuk juga masalah ketenagakerjaan. Kurang lebih 82 pengaduan yang masuk ke LBH Jakarta. Terkait masalah ketenagakerjaan, sampai tanggal 20 April, baru ada sekitar 20 orang yang melakukan pengaduan dari sekian juta yang kena PHK.

Arif menjelaskan, sebelum para buruh melakukan upaya penyelesaian perselisihannya, mereka musti mengetahui posisinya secara hukum yang diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan utamanya pada pasal 153. Selain itu dalam pasal 164 perusahaan dapat melakukan PHK karena mengalami kerugian dua tahun berturut-turut, adanya keadaan memaksa, juga dengan alasan efisiensi. Kondisi itu dibuktikan dengan laporan keuangan dua tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik.

Untuk penyelesaian perselisihan itu sendiri, para korban PHK terlebih dulu melakukan perundingan bipartit. Negosiasi langsung antara pihak pekerja dan perusahaan. Tahap selanjutnya ada tripartit. Pemerintah melalui dinas terkait memediasi perselisihan tersebut. “Selain itu juga pake mekanisme administrasi. Tugasnya negara itu mengawasi perusahaan supaya perusahaan tunduk pada undang-undang ketenagakerjaan,” jelas Arif.

Dalam pasal 151 ayat 1 undang-undang ketenagakerjaan, jelas tertulis bahwa pihak pengusaha dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi PHK. Semangat pasal ini seharusnya menjadi niatan awal bagi pemerintah untuk menyelesaikan masalah ketenagakerjaan di tengah pandemi Covid-19.

Selain surat edaran, ada Kartu Prakerja yang diluncurkan tiga hari setelahnya, pada jumat 20 Maret, untuk mengatasi situasi ketenagakerjaan di kala pandemi berlangsung. Kartu Prakerja diharapkan sebagai program jaring pengaman sosial yang tepat. Tapi, segera program ini menuai kritikan. Publik menyorot soal paket pelatihan di Kartu Prakerja. Pelatihannya serupa yang kita jumpai di Youtube atau mungkin tips-tips yang dibaca ketika hari pertama lulus kuliah. Dan itu gratis, tidak dengan paket pelatihan di Kartu Prakerja, biayanya sebesar satu juta rupiah.

Anggota Ombudsman RI, Alamsyah Saragih kepada tirto.id mengusulkan biaya itu sebaiknya dilebur menjadi skema bantuan sosial yang tidak ribet. Tujuannya jelas dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) orang tidak keluar rumah, sekaligus mengatasi pendapatan yang hilang.

Lebih jauh Arif mengusulkan, pemerintah bisa memberikan insentif kepada perusahaan atau langsung kepada karyawan agar tidak terjadi PHK. Pemerintah juga bukan sekadar menerbitkan surat edaran tetapi dengan peraturan, minimal peraturan menteri. Ditambah ada sanksi yang menjeratnya. “Sanksi administrasi minal ya. Bukan hanya sekedar pengaturan tapi memaksimalkan fungsi pengawasan,” katanya di ujung telepon kemarin sore.

*Artikel ini pertama terbit di SpektatorID/Arief Bobhil Paliling


Share Tulisan Spektator.id


Tulisan Lainnya

Benny

#ESAI - 10/08/2021 · 15 Menit Baca

Delusi

#ESAI - 03/08/2021 · 15 Menit Baca

Saturasi

#ESAI - 26/07/2021 · 15 Menit Baca