× Humaniora Kesehatan Lingkungan Gaya Hidup Perempuan Agama Seni Budaya Sastra Sosok Wisata Resensi Nawala Intermeso Esai Media
#HUKUM

KPK Desak Tuntaskan Serah Terima Aset  Daerah Maluku dan Malut

Upaya penyelamatan aset, salah satunya aset dari daerah pemekaran baru.

Jurnalis
KPK Desak Tuntaskan Serah Terima Aset  Daerah Maluku dan Malut
Gedung KPK. Foto: akuratnews.

04/06/2020 · 1 Menit Baca

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku dan Maluku Utara (Malut), sebagai wilayah pemekaran dari Maluku segera menuntaskan  serah terima aset kedua daerah.

Permintaan itu disampaikan KPK, dalam rapat koordinasi dengan Pemprov Maluku dan Malut, melalui telekonferensi, Kamis, (4/6). 

Sesuai rilis KPK yang diterima Lefo.id, rapat ini sebagai kegiatan pendampingan KPK dalam perbaikan tata kelola pemerintah daerah. Meliputi upaya penyelamatan aset,salah satunya aset dari daerah pemekaran baru. Rilis KPK itu menyebutkan, banyak rintangan dalam usaha penyelamatan aset tersebut. Misalnya pemahaman seolah-olah aset daerah itu milik  pejabat atau elit daerah, sehingga dimanfaatkan sesuai kepentingan mereka semata. 

“Atau juga dibiarkan menganggur tak dipelihara. Padahal, aset-aset daerah itu milik negara, milik masyarakat,” kata Kepala Koordinator Wilayah Pencegahan KPK Adlinsyah. 

Praktik pemanfaatan aset daerah untuk keuntungan pribadi, atau pembiaran tanpa perawatan yang layak, kata Adlinsyah, merupakan tindakan korupsi. Hal ini dinilai korupsi karena dikaitkan dengan dampak kerugian negara yang dapat timbul dari praktik seperti itu. 

KPK, memastikan akan terus mengawal kegiatan penyelamatan aset-aset di Maluku dan Malut, termasuk pendampingan ketika ada sengketa atau kendala dalam pemindahan kepemilikan aset dari Maluku kepada Malut.

Berdasarkan data yang diterima KPK, baru 6 (enam) jenis aset yang sudah bersertifikat, yang telah diserahkan Pemprov Maluku ke Malut. Angka itu masih sekitar 20 persen dari keseluruhan aset yang terdaftar dalam catatan kepemilikan aset Pemprov Malut. Artinya, masih ada 80 persen aset yang bermasalah atau dikuasai oleh pihak ketiga, dan sebagian diketahui berubah fungsi menjadi Rumah Toko (Ruko) atau Rumah Makan.

Sementara itu, Sekda Provinsi Maluku Utara, Syamsuddin Abdul Kadir, menyebutkan bahwa pihaknya telah menempuh sejumlah langkah dalam rangka pemindahan aset dari Provinsi Maluku ke Malut. Gubernur Malut, kata Syamsuddin, pada 12 Desember 2014, telah menyampaikan surat kepada Gubernur Maluku untuk meminta dokumen yang berisi daftar aset Pemprov Malut yang masih berada dalam penguasaan Pemprov Maluku.

“Berdasarkan surat Gubernur itu, dilakukan kegiatan inventarisasi dokumen dan verifikasi lapangan,” ujarnya. 

Namun, menurut Syamsuddin, langkah-langkah tersebut belum banyak menemui hasil. Kendalanya adalah data dari Pemprov Maluku tidak mencantumkan alamat lokasi dengan jelas. Tim inventarisasi, kata Syamsuddin, sudah pula berkoordinasi dengan BPN Maluku Utara, tapi BPN Malut tak memiliki data aset sebelum tahun 1960.

Sekda Provinsi Maluku, Kasrul Selang, mengatakan ada kendala fisik yang menghambat pengelolaan administrasi aset di daerahnya, seperti kantor yang terbakar karena pertikaian sosial di Maluku yang muncul antara 1999 sampai 2005.

“Dokumen-dokumen aset sulit ditelusuri,” kata Kasrul Selang.

Selain itu, sambung Kasrul, masih ada pula asset daerah yang dikuasai oleh pihak ketiga. Karena itu perlu verifikasi lebih lanjut dan detail. “Hal ini karena beberapa aset masih terserak dan tersebar, seperti aset-aset di sektor kehutanan dan perikanan,” katanya.

Lanjut Kasrul, pihaknya terbuka dan bersedia bekerja sama dalam rangka penyerahan aset-aset dari penguasaan Provinsi Maluku kepada Provinsi Malut, khususnya  aset yang telah terverifikasi dan bersertifikat. “Yang masih sulit, menurut adalah penanganan aset-aset yang belum terdaftar dan belum tersertifikasi.

Menanggapi kesulitan dalam penyelesaian aset, terutama tanah, yang belum bersertifikat, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Maluku Utara, Toto Sutantono, menyarankan pejabat setingkat eselon 1 di Pemprov Malut segera menyampaikan Surat Pernyataan. 

“Surat tersebut di dalamnya harus menyatakan tiga hal, yakni aset tanah terkait telah tercatat sebagai aset Pemprov Malut, aset terkait telah atau akan dimanfaatkan, dan tak ada permasalahan atas aset ,” jelas Toto dalam rapat itu. 

Adlinsyah juga meminta dibentuk Tim Penataan Aset dan Gerakan Pemasangan Patok Batas Tanah sebagai tindak lanjut rapat. Tim itu adalah tim gabungan Pemprov Maluku, Provinsi Malut, dan Kantor Wilayah BPN Maluku dan Malut, dengan pendampingan dari Satgas Koordinasi Pencegahan KPK. (*)


Share Tulisan Mahmud Ichi


Tulisan Lainnya

Benny

#ESAI - 10/08/2021 · 15 Menit Baca

Delusi

#ESAI - 03/08/2021 · 15 Menit Baca

Saturasi

#ESAI - 26/07/2021 · 15 Menit Baca