× Humaniora Kesehatan Lingkungan Gaya Hidup Perempuan Agama Seni Budaya Sastra Sosok Wisata Resensi Nawala Intermeso Esai Media
#MEDIA

Sumber Anonim dalam Jurnalisme: Kenapa dan Bagaimana?

Oleh Kenny Setya Abdiel, Keval Diovanza Hendri.

Content Creator
Sumber Anonim dalam Jurnalisme: Kenapa dan Bagaimana?
REMOTIVI/Nidiansrafi.

09/07/2020 · 15 Menit Baca

Hak untuk merahasiakan identitas narasumbernya, atau hak tolak, merupakan salah satu aspek penting bagi iklim pers yang sehat. Namun, potensi problem selalu mungkin dalam pelaksanaannya.

Chanry Andrew Suripatty tengah mempersiapkan diri untuk melakukan liputan seandainya aksi pengibaran Bendera Bintang Kejora terjadi seperti biasanya. Di Jayapura, Chanry bekerja sebagai koresponden untuk stasiun televisi Jakarta, Trans TV. Kurang lebih saat itu pukul setengah dua dini hari ketika ponselnya menerima pesan berisikan rencana aksi di Jayapura.

Chanry tidak menyadari, bahwa karena pesan itu, Kepolisian Jayapura kemudian memanggilnya sebagai saksi atas insiden di hari peringatan Papua dijadikan bagian dari Indonesia pada 1 Mei 2008 tersebut. Chanry lantas memutuskan untuk menggunakan hak tolaknya sebagai wartawan untuk dibebaskan dari panggilan ini.

Hak tolak adalah hak wartawan untuk menolak mengungkapkan identitas atau keberadaan dari narasumber berita yang tidak bersedia diketahui. Selain berfungsi sebagai pedoman untuk profesi jurnalis, hak tolak juga untuk melindungi pers dari intervensi pihak lain, seperti negara misalnya (Belsey & Chadwick, 1992). Jadi, jurnalis bisa menolak ketika misalnya pengadilan meminta identitas dari narasumber atau seorang whistleblower dibuka.

Karena itu, hak tolak memberi rasa aman bagi narasumber yang mungkin akan terancam karena informasi yang dibagikannya. Secara teknis, perlindungan diberikan dengan merahasiakan identitas mereka atau metode wawancara lainnya seperti off the record.

Secara garis besar, hak tolak menyandang dua prinsip utama, yaitu (1) perlindungan terhadap kerahasiaan narasumber atau confidentiality, dan (2) kebebasan pers, baik dalam berpendapat maupun mengumpulkan informasi itu sendiri (Posetti, 2017).

Namun, apakah regulasi yang ada mampu menjamin dua prinsip tersebut?

Sejauh ini UU Pers menyatakan bahwa hak tolak yang dimiliki pers dapat dibatalkan demi “keselamatan negara dan ketertiban umum”. Jika demikian, maka pihak yang berkepentingan, melalui pengadilan, masih punya peluang untuk mengorek identitas narasumber yang harusnya bersifat rahasia. 

Logika seperti ini sebenarnya cukup masuk akal karena suatu aturan memang didesain agar bisa menghadapi situasi tak terduga (Keeble, 2001). Dalam hal ini, UU Pers menganggap hal tak terduga tersebut adalah ketika hak tolak berhadapan dengan ancaman atas keamanan bersama.

Namun, yang menjadi masalah kemudian adalah, bagaimana menerjemahkan “keselamatan negara dan ketertiban umum” ini sehingga bisa membatalkan hak tolak? Kalau problem ini tidak diselesaikan, maka pada dasarnya hak tolak tidak benar-benar melindungi pers maupun narasumber.

Antara Hak Tolak dan “Keselamatan Negara dan Ketertiban Umum”

Maksud dari “keselamatan negara dan ketertiban umum” pada dasarnya, seharusnya, sama dengan makna public interest. Asas ini berfungsi untuk mengalihkan hal yang sebelumnya bukan urusan publik, menjadi perhatian bersama yang harus diatasi demi kepentingan orang banyak atau the greatest number (Orlova, 2017). Selama ini, pihak yang punya kuasa untuk mendefinisikan dan memutuskannya adalah negara melalui berbagai institusinya, terutama pengadilan, seperti yang tercantum dalam UU Pers.

Kembali pada kasus Chanry di Jayapura, meski pada akhirnya hak tolaknya diterima, kita bisa melihat secara sepintas bagaimana “keselamatan negara dan ketertiban umum” ini diinterpretasikan oleh pihak-pihak yang mempunyai kewenangan. Dalam hal ini, Kepolisian Jayapuralah yang memutuskan aksi apa yang dianggap mengancam publik atau tidak sehingga pemanggilan jurnalis sebagai saksi tak terhindarkan

Beruntungnya, Chanry memang belum melakukan wawancara dengan narasumber manapun, sehingga kepolisian tidak bisa memanfaatkan alasan public interest ini untuk menyibak suatu informasi yang dirahasiakan dan menggiringnya ke pengadilan.

Meski begitu, pengertian public interest yang berada dalam narasi dominan bisa saja mengesampingkan public interest lainnya yang sebenarnya menjadi fondasi negara demokrasi, seperti kebebasan untuk berpendapat baik bagi pers maupun warganya (Brabyn, 2006). Terlebih, seperti yang terjadi pada kasus Chanry ini, monopoli terhadap konsep “kepentingan publik” seringkali lebih dilatarbelakangi oleh ketakutan akan hilangnya status quo otoritas dalam rupa kontrol, kekuasaan, maupun dominasi daripada menanggulangi ancaman yang sifatnya literal, langsung, dan fisik kepada masyarakat (Orlova, 2017).

Akhirnya, konsekuensi dari pendefinisian public interest yang dilakukan secara semena-mena berpotensi membuat publik tidak mampu lagi memilah public interest apa yang masuk akal dimaknai sebagai ancaman nyata dan mana yang sekadar delusi semata (Morton & Aroney, 2016), seperti soal komunisme, misalnya.

Namun, untuk sebuah ancaman yang nyata, seperti terorisme misalnya, seorang jurnalis memang sejatinya mesti terlebih dahulu mengutamakan keselamatan publik. Hal ini juga dipertegas Dewan Pers bahwa wartawan perlu melaporkan rencana kejahatan kepada otoritas yang berwenang, bukan malah memperlakukannya sebagai liputan eksklusif. Pada konteks inilah hak tolak tidak bisa digunakan.

Liputan eksklusif mengenai suatu kejahatan pun tidak sepenuhnya menyalahi kode etik jurnalistik, khususnya berkenaan dengan hak tolak. Dewan Pers melalui Pedoman Penerapan Hak Tolak juga menyatakan kalau kesepakatan perlindungan yang dibuat dengan narasumber memang menjadi persyaratan bagi validasi hak tolak untuk liputan semacam ini.

Pers dimungkinkan untuk membuat liputan tentang kejahatan bahkan dengan narasumber yang sedang menjadi buron sekalipun. Hal ini merupakan bentuk dari kebebasan pers untuk melaporkan apa yang tidak diketahui langsung oleh publik. Jadi kalaupun makna public interest dieksploitasi secara semena-mena oleh penguasa, secara prinsip ia tidak bisa membatalkan hak tolak yang telah terikat dengan confidentiality narasumber.

Mari kita konkretkan pembahasannya dengan mengambil sebuah kasus, semisal, gerakan pembebasan Papua Barat. Negara tentunya mendelegitimasi gerakan ini karena ide kebebasan menentukan nasib sendiri tidak ada dalam kamus mereka. Tetapi itu bukan berarti bahwa suatu media tidak bisa mewawancarai Benny Wenda sebagai tokoh terkemuka dalam gerakan ini. Pers masih bisa membuat wawancara eksklusif dengan Benny, namun dengan tetap merahasiakan lokasi keberadaannya seandainya otoritas meminta.

Jadi, selama ada perjanjian yang bersifat confidential dengan narasumber, maka pers tidak dapat diminta untuk membocorkan identitas narasumbernya sekalipun si narasumber merupakan aktor yang sedang dicari-cari aparat. Karena seperti disebut di awal tulisan ini, jika pers dipaksa untuk mengingkari janjinya dengan narasumber, maka pers tidak lagi dapat menjalankan fungsinya dengan baik. 

Pengkhianatan confidentiality membuat narasumber semacam ini tentunya tidak akan percaya kepada pers lagi. Kesempatan untuk membuat liputan yang lebih menyeluruh menjadi terbatas. Hal ini disebut juga chilling effect, yaitu ketika narasumber memilih bungkam daripada membagikan informasi yang berpotensi mempertaruhkan keselamatannya di tengah ketidakpastian pers atau hukum negara (Brabyn, 2006). 

Lagi pula, praktik penegakan hukum seperti ini memberi kesan tidak adil. Sebab, selain mengkhianati kepercayaan yang diberikan narasumber, aparat negara seolah memperalat media dengan bersembunyi di baliknya dan hanya menerima hasil jadi. Karena, yang utamanya bertugas melacak keberadaan pelaku kejahatan untuk dibawa ke proses hukum adalah aparat negara, bukan pers.

*Artikel ini memakai lisensi Creative Commons Atribution-Noncommercial. Pertama kali dimuat di laman remotivi.or.id

 


Referensi:

Belsey, A. & Chadwick, R. (1992). “Ethical Issues in Journalism and the Media”. Professional Ethics. London & New York: Routledge.

Brabyn, Janice. (2006). “Protection against Judicially Compelled Disclosure of the Identity of News Gatherers’ Confidential Sources in Common Law Jurisdictions”. Dalam The Modern Law Review Vol. 69, No. 6; hal 895-934.

Keeble, Richard. (2001). Ethics for Journalists. London: Routledge.

Morton, T. & Aroney, E. (2016). “Journalism, Moral Panic and the Public Interest”. Journalis Practice. 10;1. 18-34. 17 Februari 2015. DOI: 10.1080/17512786.2015.1006935   

Orlova, A.V. (2017). “’Public Interest,’ Judicial Reasoning and Violence of the Law: Constructing Boundaries of the ‘Morally Acceptable’”. Contempory Readings in Law and Social Justice 9(2). Addleton Academic Publishers. 15 Agustus 2017. 

Posetti, Jullie. (2017). “Protecting Journalism Sources in the Digital Age”. United Nation Educational, Scientific, and Cultural Organization.


Share Tulisan Lefo Ikhtisar


Tulisan Lainnya

Benny

#ESAI - 10/08/2021 · 15 Menit Baca

Delusi

#ESAI - 03/08/2021 · 15 Menit Baca

Saturasi

#ESAI - 26/07/2021 · 15 Menit Baca